Sukabumi, 8 Agustus 2024 – Kepolisian Polres Sukabumi Kota telah menetapkan empat orang pria sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Lutfi Fauzi Hadil (37), seorang pengamen jalanan asal Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dua dari empat tersangka tersebut diketahui adalah ayah dan anak.
Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa dua tersangka, ES (68) dan JA (36), merupakan ayah dan anak. Keduanya ditangkap pada tanggal berbeda, dengan JA ditangkap pada Senin (5/8/2024) dan ES pada Selasa (6/8/2024) setelah sempat melarikan diri ke Cianjur. “ES dan JA, yang merupakan juru parkir, ditangkap setelah ES pulang ke rumahnya untuk mengambil baju,” kata AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota.
Selain ES dan JA, dua tersangka lainnya adalah MJY (30) dan HS (33). Keempat tersangka diduga melakukan pengeroyokan terhadap Lutfi pada Sabtu (20/7/2024), dengan tuduhan pencurian posel milik JA. Namun, menurut pihak kepolisian, tuduhan tersebut masih belum dapat dibuktikan.
Lutfi ditemukan tegeletak di emperan toko di Jalan Cikiray, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada dini hari Senin (4/8/2024). Dia kemudian dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH, namun sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atas perbuatan mereka,” jelas AKBP Rita Suwadi.