MATARAMAN – Sebanyak 90 ekor sapi di Desa Baru mendapatkan suntikan vitamin dan antibiotik dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular pada ternak. Penanganan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan Pambakal Desa Baru, Hariyanto, mengenai sapi yang menunjukkan gejala mirip penyakit mulut dan kuku (PMK), 6 Agustus 2024.
Veteriner dr. Asep bersama Tim dari Dinas Pertanian Bidang Kesmavet dan BPP Mataraman segera turun ke lapangan setelah menerima laporan dari Koordinator BPP Mataraman, Amelia Widiastuti. Laporan ini mengindikasikan adanya sapi dengan gejala penyakit mulut dan kuku di desa tersebut.
Setelah menerima laporan, Dedi Wiguna, Mantri Hewan, melakukan pemeriksaan langsung di kandang ternak untuk memastikan kondisi kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi ternak umumnya baik, dengan tidak ditemukan infeksi Lumpy Skin Disease (LSD), sementara sapi yang terinfeksi PMK telah menunjukkan tanda-tanda pemulihan.
Dalam upaya pencegahan, tim dari Dinas Pertanian memberikan edukasi mengenai dua penyakit menular utama pada ternak berkuku belah/genap, yaitu PMK dan LSD. PMK, yang disebabkan oleh virus RNA dari genus Aphtovirus, dapat menular melalui kontak langsung, tidak langsung, dan udara. Gejalanya termasuk demam, hipersaliva, lepuh pada mukosa mulut, dan kuku.
Sementara LSD, disebabkan oleh virus genus Capripoxvirus, ditularkan melalui serangga seperti lalat, nyamuk, serta kontak langsung dengan cairan tubuh ternak. Gejala LSD meliputi demam dan munculnya benjolan pada kulit yang dapat menyebabkan infeksi sekunder.
Hariyanto, Pambakal Desa Baru, meminta para peternak untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan, seperti:
- Memisahkan ternak yang terinfeksi dari sapi sehat, termasuk memisahkan kandang, peralatan makan, dan minuman.
- Menjaga kebersihan kandang dengan desinfeksi dan membasmi serangga penyebar virus.
- Memberikan suntikan vaksin untuk melindungi ternak dari penyakit menular.
Hariyanto juga berharap agar dinas terkait lebih ketat dalam pengawasan lalu lintas pergerakan hewan, dengan mewajibkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk setiap hewan yang masuk ke wilayah.