banner 728x250

Airlangga Hartarto Pastikan Tarif PPN Naik 12% Mulai 1 Januari 2025: Apa Dampaknya?

Pemerintah Tegaskan Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Sementara Apindo Khawatirkan Dampak Negatif Terhadap Ekonomi

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini mengikuti ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perubahan tarif PPN ini merupakan langkah yang telah diatur dan tidak dapat diubah tanpa adanya UU baru yang membatalkan ketentuan tersebut. “Kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan HPP, dan jika tidak ada perubahan dari UU lain, maka akan tetap berlaku,” ujarnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

banner 325x300

Menteri Keuangan Sri Mulyani, di sisi lain, menganggap bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak akan berdampak buruk pada daya beli masyarakat. Dalam konferensi pers RAPBN 2025, Sri Mulyani menyebut bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi akan tetap bebas dari PPN. Ia menunjukkan bahwa kebijakan ini lebih banyak dinikmati oleh kelompok kelas menengah hingga kaya yang sebenarnya mendapatkan manfaat dari PPN yang dibebaskan.

Namun, beberapa pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyuarakan kekhawatiran atas rencana kenaikan tarif PPN ini. Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani, menyebut bahwa kebijakan ini berpotensi memperburuk kondisi perekonomian. Ia menggarisbawahi bahwa saat ini terjadi penurunan daya beli masyarakat, yang diperburuk dengan tren penurunan status sosial ekonomi kelas menengah, seperti yang terungkap dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).

Ajib juga mengingatkan bahwa konsumsi rumah tangga menyumbang sekitar 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Ia khawatir bahwa penurunan daya beli akibat kenaikan PPN dapat menambah tantangan bagi pemerintah mendatang, terutama dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ambisius di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.

Sementara pemerintah bersikeras melaksanakan kenaikan tarif PPN sesuai dengan ketentuan UU HPP, kekhawatiran tentang dampak ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi perhatian penting. Kenaikan tarif ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan bagaimana implementasinya akan mempengaruhi ekonomi akan menjadi hal yang harus dicermati.

banner 325x300