banner 728x250

Bea Cukai Ungkap Jaringan Pita Cukai Palsu di Jawa Tengah, 3 Tersangka Ditangkap

Operasi Bersama Bea Cukai di Jateng dan Jatim Sita Ratusan Pita Cukai Palsu dan Temukan Tiga Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

Bea Cukai Kudus, bersama dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY serta Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, berhasil membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, aparat menyita ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau, dan menangkap tiga orang tersangka.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi tentang pemasokan pita cukai palsu dari Jawa Tengah ke Jawa Timur. Tim gabungan segera melakukan operasi di sepanjang jalur distribusi, yang menghasilkan penangkapan dan penyitaan barang bukti.

banner 325x300

Pada Rabu (12/6/2024) dini hari, tim gabungan berhasil menghentikan sebuah pikap di Jalan Raya Pati-Kudus KM. 4, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Di dalam kendaraan tersebut, ditemukan 749 lembar pita cukai diduga palsu yang tersembunyi di belakang kursi penumpang serta 10 karung tembakau di bak belakang mobil. “Temuan ini menunjukkan adanya usaha ilegal dalam distribusi rokok di wilayah tersebut,” kata Ika.

Dalam kasus ini, pihak Bea Cukai menetapkan tiga tersangka, yaitu MN (57), M (52), dan K (47). MN, yang merupakan pemilik barang, mendapatkan barang ilegal dari M yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara. M mendapatkan barang dari K yang beralamat di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang. Berdasarkan bukti yang ada, MN, M, dan K kini menghadapi proses hukum.

Berkas perkara telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pati pada Kamis (8/8/2024) untuk proses lebih lanjut. Nilai potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana ini mencapai Rp 222.156.396, mencakup nilai cukai, PPN, dan pajak rokok.

Ika mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Pati dalam penanganan kasus ini. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pembelian, penjualan, atau distribusi rokok ilegal, karena hal tersebut merugikan negara dan dapat menimbulkan sanksi pidana. “Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan segala upaya peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai,” pungkas Ika.

banner 325x300