Kobar – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Kepegawaian pada Kamis, 18 Juli 2024. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Arut Selatan dan diikuti oleh sekitar 50 peserta.
Peserta rakor terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Arut Selatan, perwakilan kelurahan, koordinator wilayah dinas pendidikan, puskesmas, dan balai penyuluh pertanian. Kegiatan ini bertujuan untuk berbagi informasi terkait peraturan kepegawaian terbaru serta untuk mengulas kembali peraturan yang telah ada.
Sekretaris BKPSDM, Elly Rosdiannie, mewakili Kepala BKPSDM dalam sambutannya menjelaskan bahwa rakor pembinaan kepegawaian merupakan agenda rutin tahunan yang diadakan di setiap kecamatan dan di tingkat kabupaten. “Kegiatan ini sangat penting untuk bertukar pendapat dan memastikan bahwa semua ASN memahami dan mematuhi peraturan kepegawaian yang berlaku,” ujar Elly.
Elly menambahkan bahwa rakor ini juga menjadi kesempatan untuk mengingatkan ASN tentang hak dan kewajiban mereka, terutama dalam konteks peraturan kepegawaian yang mungkin terlupakan di tengah kesibukan tugas sehari-hari.
Dalam era digital yang berkembang pesat, Elly menekankan pentingnya ASN untuk terus meningkatkan kompetensi mereka. “Dengan banyaknya sektor pelayanan yang kini menggunakan aplikasi dan perangkat IT, ASN harus mampu beradaptasi dan menciptakan inovasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” jelas Elly.
Selain itu, Elly menegaskan pentingnya netralitas ASN, terutama menjelang penyelenggaraan Pilkada di Kobar. “ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Netralitas ASN adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” tegas Elly.
ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis, seperti menjadi tim sukses atau berpihak kepada pasangan calon (paslon) atau partai politik, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rakor ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh ASN di Kecamatan Arut Selatan untuk meningkatkan kompetensi, memahami dan mematuhi peraturan kepegawaian, serta menjaga netralitas mereka dalam menjalankan tugas.