Personel Polres Kampar, Bripda Romi Novinrian, dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti terlibat dalam penjualan narkoba. Keputusan ini diambil setelah proses sidang kode etik yang mengonfirmasi pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh Bripda Romi.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Romi diadakan pada Rabu, 7 Agustus 2024. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan langkah tegas terhadap anggota Polri yang melanggar disiplin dan tidak bisa dibina.
“Pemecatan ini menjadi contoh bagi anggota lain untuk selalu mematuhi aturan dan berperilaku baik. Kami ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Kapolres Ronald.
Kapolres Ronald menjelaskan bahwa PTDH merupakan bentuk punishment terhadap anggota yang melanggar kode etik. “Ini bukanlah hal yang membanggakan, tetapi harus dilakukan untuk memastikan integritas institusi,” tambah Ronald.
Kapolres juga menekankan bahwa personel yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari pimpinan atas kinerja yang baik. “Kami ingin mendorong personel untuk tetap berprestasi dan mematuhi kode etik.”
Dengan adanya pemecatan Bripda Romi, Polres Kampar berharap dapat mengurangi pelanggaran serupa di masa depan. Pengawasan dan pembinaan terhadap anggota Polri akan diperketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin yang merusak citra institusi.