PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode II bulan Juli 2024. Penetapan harga ini diumumkan dalam rapat yang digelar di Aula Dinas Perkebunan pada Rabu (6/8).
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizki R. Badjury, melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor, menjelaskan bahwa penetapan harga ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020.
Hasil rapat menunjukkan bahwa harga minyak sawit mentah (CPO) Kalteng turun menjadi Rp12.201,62 per kilogram, berkurang sebesar Rp558,78 dari periode I bulan Juli 2024. Sementara itu, harga inti sawit (PK) mengalami kenaikan sebesar Rp3.550,25, menjadi Rp8.225,31 per kilogram, dari sebelumnya Rp7.875,60.
Harga TBS untuk berbagai umur tanaman juga menunjukkan penurunan. Untuk periode II bulan Juli 2024, harga TBS kelapa sawit untuk umur tanaman 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.024,24, sedangkan umur 4 tahun Rp2.210,55, dan seterusnya hingga umur 10–20 tahun Rp2.768,41. Penetapan harga ini berlaku dari tanggal 16 hingga 31 Juli 2024.
Achmad Sugianor berharap bahwa penetapan harga ini akan memberikan keadilan bagi pekebun mitra. “Kami berharap harga ini mencerminkan nilai yang wajar untuk para pekebun mitra kami,” ujar Achmad.