Kobar – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pengawasan terhadap perijinan usaha toko swalayan di wilayahnya. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 Juli 2024 di enam kecamatan.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kobar, Muhamad Suhendra, menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memantau perkembangan toko swalayan serta memastikan kesesuaian perijinan usaha perdagangan yang dimiliki oleh toko swalayan tersebut.
Suhendra mengungkapkan bahwa jumlah toko swalayan yang beroperasi mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Contohnya, di Kecamatan Pangkalan Lada, terdapat penambahan 1 toko swalayan sehingga totalnya menjadi 27 toko swalayan.
Suhendra juga menyoroti bahwa sebagian besar karyawan toko swalayan kurang memahami dengan baik mengenai kelengkapan administrasi perijinan usaha. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan supervisor toko swalayan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan.
Selain itu, Suhendra mengungkapkan harapannya agar lebih banyak pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kotawaringin Barat dapat bermitra dengan toko swalayan. Hal ini diharapkan dapat membantu produk-produk UKM/IKM lokal untuk lebih dikenal dan memperluas pangsa pasarnya.