banner 728x250

DPRD Kabupaten Sambas Tandatangani KUA PPAS 2025: Kebijakan dan Prioritas Anggaran Disepakati

Penandatanganan KUA-PPAS 2025 Resmi Digelar, Menandai Langkah Penting dalam Perencanaan APBD

Viahub.id
banner 120x600
banner 468x60

SambasDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas resmi menandatangani Nota Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2025 pada Selasa (6/8/2024). Penandatanganan dokumen ini dilakukan bersamaan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan 2 Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati Sambas yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas di ruang Sidang Utama DPRD Kab Sambas.

Dokumen yang ditandatangani mencakup Kebijakan Umum APBD (KUA) yang memuat informasi penting tentang kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, serta kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. KUA juga mencakup strategi pencapaian target yang memuat langkah-langkah kongkrit untuk mencapai tujuan tersebut.

banner 325x300

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) memuat hal-hal berikut:

  • Prioritas Pembangunan Daerah: Disusun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah serta SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang melaksanakan dan program/kegiatan terkait.
  • Prioritas Belanja: Uraian berdasarkan prioritas pembangunan daerah, sasaran, dan SKPD pelaksana.
  • Plafon Anggaran: Diuraikan berdasarkan urusan, SKPD, program dan kegiatan, serta belanja tidak langsung seperti belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.

KUA-PPAS yang telah disepakati memuat berbagai program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan. Dokumen ini juga menyertakan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan yang didasarkan pada asumsi yang relevan.

banner 325x300