SUMENEP – Dua pria asal Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, berinisial IM dan MR, ditangkap polisi pada Jumat (9/8) setelah terbukti memiliki sabu-sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi tentang transaksi narkoba di kawasan Jalan Trunojoyo.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan bahwa polisi menemukan 0,29 gram sabu-sabu dalam plastik klip kecil di bungkus rokok yang dibuang oleh salah satu tersangka. “Kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Kota Sumenep,” ujar Widiarti.
IM berasal dari Desa Ellak Daya dan MR dari Desa Lenteng Timur. Polisi menyergap keduanya setelah melihat IM membuang bungkus rokok ke jalan. “Setelah disergap, kami menyita plastik klip kecil berisi sabu dari bungkus rokok tersebut,” tambah Widiarti.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain sabu, polisi juga menyita dua telepon genggam sebagai barang bukti.