Jakarta — Omid Kordestani, mantan Chairman Twitter yang kini bernama X, telah menggugat perusahaan setelah Elon Musk menolak mencairkan lebih dari US$20 juta (sekitar Rp319 miliar) dalam bentuk saham. Kordestani, yang menjabat sebagai Executive Chairman dari 2015 hingga 2020, mengklaim bahwa kompensasi saham yang dijanjikan tidak dibayarkan oleh Musk setelah akuisisi Twitter.
Mengutip Bloomberg pada Sabtu (10/8/2024), Kordestani mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi California, San Francisco. Pengacara Kordestani menuduh X Corp., nama baru perusahaan pasca-akuisisi oleh Musk, mencoba memanfaatkan kontribusi Kordestani tanpa memenuhi kewajibannya. Gugatan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan hukum yang diajukan terhadap Musk oleh mantan pejabat Twitter.
Sebelumnya, pada Maret 2024, empat mantan pejabat Twitter juga menggugat Musk, menuntut pembayaran pesangon lebih dari US$128 juta yang diduga ditahan setelah mereka dipecat. Masalah pembayaran pesangon ini semakin memperburuk reputasi Musk terkait pengelolaan Twitter pasca-akuisisi.
Kordestani sebelumnya dikenal sebagai pemimpin bisnis di Google milik Alphabet Inc., sebelum bergabung dengan Twitter. Hingga berita ini diturunkan, X Corp. belum memberikan komentar resmi mengenai gugatan Kordestani.