Pangkep, Sulawesi Selatan, Viahub.id – Kasus pembunuhan mengerikan terjadi di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, di mana seorang pria bernama Andi Rumbayan (37) membunuh tetangganya, Ramlah (47), dan menyimpan jasadnya dalam sebuah koper merah. Berikut adalah sederet fakta penting terkait kasus tersebut:
1. Penangkapan Tersangka di Kalimantan Timur
Andi Rumbayan ditangkap pada Sabtu (17/8/2024) di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sulsel dan unit Resmob Polrestabes Balikpapan setelah tersangka melarikan diri ke Kaltim melalui Makassar. “Tersangka ditangkap bertepatan dengan hari kemerdekaan, lokasi persisnya di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,” ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, dalam konferensi pers di Aula Mapolda Sulsel, Senin (19/8/2024).
2. Kejadian Berlangsung dalam Kondisi Mabuk
Kejadian ini berlangsung pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 01:00 Wita. Tersangka, yang dalam keadaan mabuk setelah berpesta minuman keras, melakukan pencurian dan percobaan pemerkosaan di indekos korban. “Tersangka memulai aksi pencurian dan kemudian mencoba melakukan pemerkosaan ketika korban terbangun,” jelas Kapolda Sulsel. Setelah korban terbangun dan berteriak, tersangka membunuhnya dengan memukul kepala korban berkali-kali hingga tewas.
3. Menggunakan Koper untuk Memindahkan Jasad
Setelah memastikan korban tewas, Andi Rumbayan kembali ke rumahnya untuk meminta koper besar kepada istrinya. Ia kemudian memasukkan jasad Ramlah ke dalam koper merah dan meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor milik korban. “Tersangka meminta koper dari istrinya, lalu membawa koper berisi jasad korban ke gang indekos dan meninggalkan tempat tersebut,” terang Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany.
4. Motif Ekonomi dan Kebutuhan Hidup
Motif awal tersangka adalah pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengingat kondisi ekonomi yang sulit dan adanya lima anak yang harus ditanggung. “Motif pelaku adalah kekurangan ekonomi dan juga dipicu oleh kondisi mabuk. Pelaku awalnya berniat mencuri, tetapi kemudian berujung pada kekerasan seksual dan pembunuhan,” kata AKP Prawira Wardany.
5. Ancaman Hukuman Berat
Andi Rumbayan akan dikenakan beberapa pasal, yaitu pasal 365 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan), pasal 338 KUHP (pembunuhan), pasal 285 KUHP (pemerkosaan), dan pasal 351 KUHP (penganiayaan). Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup. “Pelaku diancam hukuman berat akibat perbuatannya yang sangat keji,” tambah AKP Prawira.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena brutalitas dan kekejaman tindakan pelaku, serta dampaknya pada komunitas setempat.