Jakarta, 8 Agustus 2024 – BPJS Kesehatan akan menerapkan kenaikan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas I dan II mulai tahun depan, seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dijadwalkan berlaku paling lambat Juni 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengonfirmasi bahwa penyesuaian iuran ini akan dilakukan seiring dengan perubahan standar layanan kesehatan.
Ali Ghufron Mukti menyebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II kemungkinan akan mengalami kenaikan. Hal ini terkait dengan penerapan KRIS yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN. “Bisa. Bisa naik [iuran BPJS Kesehatan]. Saya kira ini sudah waktunya naik juga,” kata Ghufron saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.
Pemerintah saat ini sedang melakukan standarisasi rumah sakit untuk peserta JKN berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Standarisasi ini mencakup 12 standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Setelah standar ini berlaku, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan disesuaikan. Besaran iuran dan paket manfaat akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden yang akan diterbitkan.
Ghufron menjelaskan bahwa sistem Coordination of Benefit (CoB) akan diterapkan untuk peserta yang ingin memperoleh layanan VIP. CoB adalah sistem yang memungkinkan peserta memiliki lebih dari satu penjamin, seperti BPJS Kesehatan dan asuransi swasta, untuk menutupi biaya layanan kesehatan tambahan.
Meskipun ada kenaikan untuk kelas I dan II, Ali Ghufron memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III tidak akan mengalami perubahan. Kelas III, yang mayoritas pesertanya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), akan tetap dengan iuran yang sama. “Kalau III gak akan naik. Kelas III itu kan umumnya PBI, kan kelas III. Kenapa dia PBI, tidak mampu,” ujar Ghufron.
Ghufron juga menyebutkan bahwa penyesuaian tarif KRIS saat ini masih menunggu hasil evaluasi. Evaluasi ini akan menentukan manfaat layanan, tarif, dan iuran yang berlaku. Peraturan Presiden yang mengatur iuran dan paket manfaat KRIS diharapkan terbit pada tahun ini atau awal 2025.
Dengan adanya perubahan ini, peserta JKN diharapkan dapat mempersiapkan diri menghadapi kenaikan iuran yang akan berlaku. Penerapan KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.