Jakarta, VIAHUB.ID – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan dengan racun sianida, akan menjalani proses administrasi pembebasan bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024). Setelah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun di Rutan Pondok Bambu, Jessica kini akan merasakan kebebasan di luar jeruji besi.
“Betul, hari ini teragenda beliau (Jessica Kumala Wongso) akan melaksanakan proses administrasi pembebasan bersyarat (PB),” kata Deddy Edward Eka Saputra melalui pesan singkat.
Jessica Kumala Wongso divonis bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016, sebuah kasus yang menghebohkan publik karena melibatkan penggunaan racun sianida. Kasus ini terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, di mana Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica.
Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun setelah terbukti melakukan pembunuhan. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap, meskipun Jessica mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2017. Mahkamah Agung menolak PK tersebut, dan putusan akhir menyatakan Jessica harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Poin-Poin Penting Kasus
- Tanggal Kejadian: 6 Januari 2016
- Lokasi: Kafe Olivier, Grand Indonesia
- Korban: Wayan Mirna Salihin
- Metode Pembunuhan: Racun sianida yang dimasukkan ke dalam kopi
- Hukuman: 20 tahun penjara
- Status Saat Ini: Proses administrasi pembebasan bersyarat
Jessica Kumala Wongso akan meninggalkan Rutan Pondok Bambu setelah menjalani 7 tahun masa hukuman, dengan sisa masa hukuman yang harus dijalani di luar penjara melalui program pembebasan bersyarat.