Jessica Wongso Tak Lagi Menyimpan Dendam: “Sekarang Saya Sudah Plong Saja”

Jessica Wongso Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan PK

banner 120x600
banner 468x60

VIAHUB.ID, Jakarta – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida,” mengungkapkan perasaannya setelah bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Dalam konferensi pers, Jessica menyatakan bahwa dia merasa lega dan telah memaafkan semua pihak yang terlibat dalam kasusnya.

“Sekarang saya sudah plong saja, untuk menjalani dan apa yang harus saya jalani. Saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali,” ujar Jessica saat konferensi pers di Jakarta. Meski telah bebas, Jessica belum memutuskan langkah selanjutnya untuk masa depannya. Dia berniat untuk terlebih dahulu bertemu dengan orang-orang terdekatnya untuk merencanakan masa depan.

banner 325x300

“Mungkin niat dan pandangan saya di masa depan itu ya, saya maunya terjadi adalah hal yang positif,” tambahnya.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa timnya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasus Jessica. Otto menegaskan bahwa meskipun mereka menghormati keputusan pengadilan, mereka merasa putusan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kebenaran.

“PK itu bukan hanya untuk dampak baik, tetapi segala-galanya soal kebenaran, karena harus ditegakkan. Ada pepatah mengatakan, kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri,” ujar Otto.

Jessica Kumala Wongso, yang divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana dengan kopi sianida, akhirnya dibebaskan bersyarat setelah menjalani sekitar 8 tahun masa hukuman. Pada pagi hari 18 Agustus 2024, Jessica mendapatkan remisi 58 bulan berkat perilaku baik selama di penjara.

banner 325x300