Cirebon – Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, saat ini masih menunggu putusan dari sidang peninjauan kembali (PK) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Mahkamah Agung (MA) diharapkan akan segera mengumumkan hasilnya melalui Pengadilan Negeri Cirebon.
Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi mengenai jadwal pasti pengumuman putusan PK. “Kami belum mendapatkan informasi kapan hasil PK akan diumumkan,” ujar Farhat Abbas melalui pesan singkat pada Sabtu (10/8/2024). Sesuai dengan ketentuan hukum, putusan PK harus diumumkan selambat-lambatnya 30 hari setelah sidang selesai.
Dalam periode menunggu putusan, Saka Tatal menarik perhatian publik dengan melakukan prosesi sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati pada Jumat (9/8/2024). Saka melakukan sumpah pocong untuk menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki, dua korban kasus yang menjerat namanya.
Selain itu, Saka Tatal juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengungkapkan perlakuan tidak manusiawi yang dialaminya selama menjalani hukuman penjara, termasuk dugaan penganiayaan dan perlakuan kasar seperti dipaksa meminum air kencing.
Saka juga menantang Iptu Rudiana, ayah dari Eki, untuk menjalani sumpah pocong terkait kasus Vina Cirebon. Meskipun tantangan tersebut diumumkan secara resmi, Iptu Rudiana tidak hadir dalam prosesi sumpah pocong tersebut.
Prosesi sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati menarik perhatian ratusan warga yang memenuhi halaman padepokan hingga ke jalanan di sekitarnya. Saka Tatal merupakan salah satu dari delapan terpidana dalam kasus Vina Cirebon. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, sementara tujuh terpidana lainnya masih mendekam di penjara dengan hukuman seumur hidup.