banner 728x250

Kasus Kematian Mahasiswi Kedokteran Undip: Polisi Belum Temukan Bukti Perundungan

Catatan Buku Harian Korban Tidak Menyebut Perundungan, Penyebab Kematian Masih Dalam Penyelidikan

banner 120x600
banner 468x60

SEMARANG – Kasus kematian AR, mahasiswi Program Studi Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) yang ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024, masih menyisakan banyak pertanyaan. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada bukti yang menguatkan motif perundungan dalam kasus ini.

Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar menjelaskan bahwa tim penyidik belum menemukan bukti yang mendukung adanya perundungan terhadap AR.

banner 325x300

“Belum ada fakta atau bukti korban meninggal bermotif perundungan, begitu juga sebaliknya belum ada bukti yang menguatkan kematian itu bukan karena perundungan,” ujar Irwan di Semarang, Jumat (16/8/2024).

Dalam pemeriksaan, ditemukan sembilan lembar catatan di buku harian AR yang mencatat keluhan tentang kondisi kesehatannya dan pesan kepada seseorang yang diduga kekasihnya. Namun, catatan tersebut tidak mencantumkan isu perundungan atau tekanan dari lingkungan sekitar.

Penyebab kematian AR masih dalam penyelidikan, dan pihak kepolisian berencana untuk mendalami apakah kematian tersebut akibat tindakan sengaja atau kelalaian. Hasil visum menunjukkan adanya tiga luka yang diduga bekas suntikan, serta ditemukan alat suntik dan botol obat Roculax di tempat kejadian. Polisi juga mengonfirmasi bahwa AR memiliki riwayat penyakit saraf kejepit di punggung, yang mungkin mempengaruhi penggunaan obat-obatan.

Mengenai dugaan perundungan, Kementerian Kesehatan akan melakukan investigasi lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih memeriksa saksi-saksi, termasuk teman-teman dan rekan seprofesi AR, untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi korban sebelum kematiannya.

Sebelumnya, kematian AR diduga merupakan tindakan bunuh diri. Namun, semua kemungkinan penyebab masih dalam penyelidikan menyeluruh oleh pihak kepolisian dan kementerian terkait.

banner 325x300