banner 728x250

Kasus Video Syur Mirip Anak: Artis DB Fokus Dukung Putrinya, AD Minta Doa dan Prosedur Hukum

Artis DB Dampingi Putrinya AD dalam Pemeriksaan Kasus Video Syur, Dua Tersangka Ditahan Polda Metro Jaya

banner 120x600
banner 468x60

Artis musik DB (47) mengungkapkan dukungan penuh untuk putrinya, AD (24), di tengah viralnya video syur yang diduga mirip dirinya. DB, yang enggan banyak berkomentar saat wawancara di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/8/2024), menegaskan fokusnya saat ini adalah memberikan dukungan emosional kepada anaknya.

“Saya selalu support untuk anak,” ujar DB singkat saat ditemui wartawan.

banner 325x300

AD, yang juga datang ke Mapolda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada pihak kepolisian dan meminta doa agar proses hukum berjalan lancar. “Mohon doanya. Saya mengikuti prosedur yang ada dan menyerahkan kepada Pak Sandy (pengacara Sandy Arifin),” ungkap AD.

Pemeriksaan lanjutan terhadap AD dilakukan setelah permintaan penundaan pada Selasa (6/8/2024) karena alasan kesehatan. AD dan DB tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.40 WIB, dengan AD mengenakan kaus putih, kardigan biru tua, topi, kacamata hitam, dan masker hitam. DB tampil serasi dengan kaus berkerah, topi, dan kacamata hitam yang senada dengan pakaian AD.

Dalam perkembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku penyebar video syur yang viral. Kedua tersangka, JE (35) dan MRS (35), ditangkap pada 29 Juli 2024. MRS merupakan pemilik channel Telegram @AUDREY_DAVIS_VIRAL_2024 dan @PRESMA_JAMBI_VIRAL_TERBARU, sementara JE mengelola akun X @HwanDongZhou.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam penyebaran video tersebut. Bukti-bukti ini termasuk cuplikan video syur yang disimpan di ponsel MRS dan JE.

“Selain bukti kepemilikan akun medsos, kami menemukan tiga potongan video syur mirip anak artis di ponsel MRS dan satu potongan video serupa di ponsel JE,” jelas Kombes Ade Safri.

Kedua pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

banner 325x300