Jakarta – Kasus Vina Cirebon yang tengah bergulir di pengadilan semakin memanas dengan munculnya pernyataan mengejutkan dari tiga pakar. Mereka mengungkapkan dugaan adanya peradilan sesat dalam penanganan kasus yang melibatkan pembunuhan dan pemerkosaan ini.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo, menyatakan bahwa peradilan kasus Vina Cirebon menunjukkan keanehan signifikan. Menurutnya, pengadilan mengabaikan proses pembuktian yang esensial, terutama dengan tidak menghadirkan saksi-saksi di pengadilan.
“Saya bisa mengatakan cepat iya (peradilan sesat). Saksi-saksi tidak dihadirkan, hanya berita acara yang tidak bisa menggantikan posisi saksi,” kata Prof. Tuti dalam acara Rosi di Kompas TV, 1 Agustus 2024. Ia menilai bahwa pengabaian ini adalah kecerobohan serius, terutama dalam kasus yang melibatkan kematian dua orang.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengkritik proses peradilan yang sangat bergantung pada keterangan saksi tanpa adanya bukti scientific yang memadai. Menurut Reza, ini berisiko tinggi terhadap terjadinya peradilan sesat.
“Jika keterangan menjadi senjata utama tanpa dukungan pembuktian scientific, maka efeknya bisa sangat semena-mena,” ujar Reza dalam tayangan Youtube Fristian Griec Media pada 7 Agustus 2024. Ia menilai bahwa pengabaian bukti ilmiah dalam proses peradilan menunjukkan potensi tinggi terjadinya miscarriage of justice atau peradilan sesat.
Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji, juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai proses penyidikan dan peradilan kasus Vina Cirebon. Menurut Susno, ada dugaan pelanggaran serius dalam kode etik Polri serta proses peradilan yang menyimpang.
“Kemungkinan besar, jika cara penyelidikan dan penyidikan sudah keliru, maka patut diduga peradilan ini sesat,” ujar Susno dalam tayangan Youtube-nya pada 10 Agustus 2024. Ia mengkritik tidak dibukanya alat bukti seperti CCTV dan ponsel yang seharusnya digunakan untuk menguatkan kasus, menyebut hakim dalam kasus ini sebagai “oon” atau bodoh dalam mengambil keputusan.
Susno juga meminta agar pihak berwenang, termasuk Ketua Majelis Hakim dan hakim lainnya yang terlibat dalam kasus ini, bertanggung jawab. Ia berharap Mabes Polri membuka rekaman CCTV dan ponsel yang dianggap penting untuk kejelasan kasus.
“Jika hakim masih aktif, maka kita harus hati-hati dengan keputusan mereka. Kasus Vina Cirebon memerlukan investigasi mendalam,” kata Susno.