banner 728x250

Kemkominfo RI Lakukan Uji Laik Operasi LPPL RSPD 98,1 FM Kapuas, Evaluasi Kesiapan Penyiaran

Tim Kemkominfo RI Tinjau Infrastruktur dan Perangkat LPPL RSPD 98,1 FM, Pastikan Kesiapan untuk Izin Penyiaran Resmi

banner 120x600
banner 468x60

KUALA KAPUAS – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI), melalui tim penguji Uji Laik Operasi (ULO) penyiaran, melakukan evaluasi terhadap Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) 98,1 FM milik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas. Evaluasi ini berlangsung di studio LPPL RSPD 98,1 FM Kuala Kapuas pada Kamis (1/8/2024).

Tim Kemkominfo yang dipimpin oleh Maurice Gunawan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap infrastruktur, sarana, prasarana, dan perangkat penyiaran radio. Maurice Gunawan mengungkapkan, “Kami merasa bahwa kesiapan infrastruktur dan perangkat penyiaran di Radio RSPD Kabupaten Kapuas sudah cukup baik. Harapan kami adalah radio ini dapat menjadi sarana informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan berkontribusi pada pengembangan potensi daerah.”

banner 325x300

Gunawan juga menyampaikan apresiasi atas sambutan dari Kepala Diskominfosantik Kabupaten Kapuas, Hartoni U.Sawang, serta tim radio. Ia berharap, dengan adanya evaluasi ini, Radio RSPD Kapuas dapat segera mendapatkan izin penyiaran resmi, yang akan menjadi landasan legalitas untuk penyiaran ke depannya.

Kepala Diskominfosantik Kabupaten Kapuas, Hartoni U.Sawang, mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Kemkominfo RI. “Kedatangan tim ini menandakan bahwa proses perizinan Radio RSPD semakin mendekati tahap akhir. Kami berharap, hasil dari pemeriksaan ini akan mempercepat penerbitan izin dan memfasilitasi kami dalam menjalankan siaran radio secara resmi,” jelas Hartoni.

banner 325x300