Denpasar, 8 Agustus 2024 – Kocong, bocah berusia 7 tahun yang viral karena aksinya berkeliaran tanpa pakaian sambil menenteng sabit di sekitar Ubud, Bali, bersama ibunya berinisial SB, dideportasi pada Kamis, 8 Agustus 2024. Keduanya diusir dari Indonesia karena melampaui masa izin tinggal mereka. Deportasi dilakukan pukul 10.00 WITA di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Kocong dan ibunya terdaftar masuk Bali pada 21 Desember 2023 dengan visa on arrival, yang berlaku hingga 21 Januari 2024. Namun, mereka telah melewati batas izin tinggal selama 191 hari. Aksi Kocong yang viral, termasuk keluyuran tanpa baju, memanjat pohon, dan membawa senjata sabit, sempat membuat warga sekitar Ubud khawatir akan keselamatannya.
Saat ditemui di kantor Imigrasi, SB menyatakan tidak keberatan dengan deportasi tersebut. “Bagi kami, ini adalah proses yang normal. Kami memiliki waktu yang sangat ajaib bisa berada di sini,” ujar SB kepada wartawan. Ia mengungkapkan kekaguman terhadap keramahan masyarakat Bali dan berharap dapat kembali ke pulau tersebut di masa depan. “Dengan hormat dan rasa cinta. Indonesia sangat indah, tapi Bali ada di hati kami,” tambahnya.
Kocong menjadi sorotan publik karena kelakuannya yang tidak biasa. Meski demikian, ibunya mengaku tidak memiliki uang untuk kembali ke negara asal, dan mereka akhirnya dideportasi setelah pihak imigrasi menindaklanjuti kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi peraturan imigrasi dan izin tinggal di negara asing. Imigrasi Bali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan visa untuk mencegah masalah hukum di masa depan.