TAMIANG LAYANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Acara berlangsung pada Kamis, (01/08), di Aula BPKAD Kabupaten Barito Timur.
Hadir dalam Sosialisasi:
- Asisten 1 Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P. Lelo, yang mewakili Pj. Bupati Barito Timur, Indra Gunawan.
- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
- Perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
- Perwakilan Partai Politik.
- Anggota Banwaslu Kabupaten Barito Timur.
- Tamu Undangan.
Dalam sambutannya, Asisten 1 Setda Ari Panan P. Lelo menyampaikan terima kasih kepada KPU Kabupaten Barito Timur atas pelaksanaan sosialisasi ini. Ia berharap kegiatan ini dapat membantu partai politik dan peserta pemilu memahami tata cara pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Barito Timur, Satya Hadipuspita, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan umum kepala daerah 2024. Ia juga mengingatkan bahwa KPU Bartim telah melaksanakan berbagai tahapan pemilu, termasuk pencocokan dan penelitian (coklik) data pemilih. Satya mengimbau warga yang belum terdata atau mengalami masalah dengan coklik untuk segera menghubungi KPU Kabupaten Barito Timur.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan paparan oleh Komisioner KPU Kabupaten Barito Timur, Zaremiyeni. Ia menjelaskan persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati, serta tata cara yang harus diikuti oleh calon peserta pemilu.
Kegiatan sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan semua pihak terkait dalam menghadapi pemilihan umum kepala daerah. Sosialisasi ini masih berlangsung dan diharapkan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh peserta dan pemangku kepentingan.