Singkawang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Singkawang telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang. Total ada 172.117 pemilih yang terdaftar dalam DPS ini.
Ketua KPU Singkawang, Khairul Abror, mengungkapkan bahwa daftar pemilih sementara ini mencakup 86.699 pemilih laki-laki dan 85.418 pemilih perempuan, tersebar di lima kecamatan dan 26 kelurahan di Singkawang. “Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa apakah nama mereka sudah terdaftar dalam DPS,” ujarnya pada Senin, 12 Agustus 2024.
Meski DPS telah ditetapkan, KPU Singkawang membuka posko di kelurahan dan kecamatan untuk menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat. “Bagi yang belum terdaftar, silakan menyampaikan keberatan atau masukan ke posko terdekat,” tambah Khairul Abror.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Kalbar, Suryadi, menyebutkan bahwa DPS merupakan dasar untuk menentukan kebutuhan logistik, jumlah tempat pemungutan suara (TPS), dan aspek lainnya. “Kami berharap KPU Singkawang dapat memastikan akurasi dan validitas data DPS,” ungkapnya.
Anggota Bawaslu Singkawang, Umar Faruk, mencatat adanya angka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang tinggi di beberapa kecamatan, dengan total 3.317 orang teridentifikasi sebagai TMS. “Kami mendorong KPU Singkawang untuk mengumumkan kategori TMS ini agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan tidak ada penyalahgunaan data,” ujarnya.
Umar Faruk juga meminta KPU Singkawang untuk menampilkan data disabilitas dalam rapat pleno terbuka. “Penting untuk transparansi dan agar masyarakat dapat memahami sepenuhnya daftar pemilih sementara ini,” katanya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi posko di kelurahan dan kecamatan atau menghubungi KPU Singkawang untuk memberikan tanggapan dan memastikan data mereka akurat.