Jakarta, 8 Agustus 2024 – Kasus Vina Cirebon kembali memanas setelah munculnya kesaksian baru yang mengungkap dugaan bahwa kematian Vina dan Eky disebabkan oleh kecelakaan, bukan pembunuhan. Pihak Iptu Rudiana, yang saat ini tengah menghadapi tuduhan dalam kasus tersebut, menolak motif kecelakaan dan menuduh bahwa dokter yang menyatakan motif tersebut tidak kompeten.
Kesaksian terbaru dari Ismail, seorang pengendara yang berada di lokasi kejadian pada malam 27 Agustus 2016, mengungkap bahwa Vina dan Eky mengalami kecelakaan. Ismail menyebutkan bahwa ia melihat kedua korban dalam kondisi tidak wajar saat berkendara, dan motor yang mereka kendarai oleng sebelum menabrak trotoar dan tiang listrik.
“Melihat kondisi mereka, saya yakin itu kecelakaan. Tidak ada indikasi mereka dikejar,” ujar Ismail, dikutip dari tayangan YouTube Dedi Mulyadi. Pernyataan ini bertolak belakang dengan kesaksian sebelumnya yang menyebutkan bahwa Vina dan Eky dikejar oleh sekelompok orang.
Menanggapi dugaan motif kecelakaan ini, kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, mengungkapkan ketidaksetujuannya. Pitra Romadoni menuding bahwa dokter yang menyatakan kematian Vina dan Eky sebagai kecelakaan adalah “dokter abal-abal.” Ia meminta bukti konkret dari dokter yang memberikan keterangan tersebut.
“Keterangan dokter yang menyatakan ini kecelakaan perlu dibuktikan. Mana mungkin dokter mengeluarkan pernyataan seperti itu tanpa dasar yang kuat,” tegas Pitra Romadoni, dikutip dari TribunBogor.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji juga berpendapat bahwa kematian Vina dan Eky adalah akibat kecelakaan. Ia menilai bahwa hasil otopsi dan bukti yang ada mendukung dugaan tersebut. Menurut Susno, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dan ia mempertanyakan logika pembunuhan jika salah satu korban masih bernyawa saat ditemukan.
“Jika ini adalah kasus pembunuhan, sangat aneh karena tidak ada alasan jelas mengapa pelaku membunuh salah satu korban dan membiarkan korban lainnya hidup,” kata Susno Duadji.
Sahabat Eky, Fransiskus Marbun, menambahkan bahwa Eky dikenal dengan tabiatnya yang ugal-ugalan saat berkendara. Fransiskus mengungkapkan bahwa Eky sering mengendarai motor dengan gaya berbahaya, yang bisa jadi faktor penyebab kecelakaan tersebut.
Perjalanan kasus Vina Cirebon terus berlanjut dengan pengajuan Sidang Peninjauan Kembali (PK) oleh Saka Tatal, salah satu mantan terpidana. Pengajuan PK ini diharapkan bisa memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus yang telah menjerat tujuh orang terpidana.
Dengan berbagai pendapat dan kesaksian yang muncul, kasus Vina Cirebon tetap menjadi sorotan publik. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.