Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menekankan urgensi penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang sebelum akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024. Lestari, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (8/8/2024), menegaskan bahwa pimpinan DPR harus menjamin proses legislasi RUU PPRT tidak terhenti di tengah jalan.
Menurut catatan Badan Legislasi DPR, terdapat 18 RUU yang telah memasuki tahap pembicaraan tingkat I dan 93 RUU lainnya yang akan memasuki tahap yang sama. Lestari Moerdijat mendorong pimpinan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU yang telah disepakati sebagai usulan DPR, termasuk RUU PPRT.
“Saat ini, sejumlah RUU, termasuk RUU PPRT, perlu didorong agar segera tuntas untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pekerja rumah tangga,” tegas Lestari, yang juga dikenal dengan sapaan Rerie.
Lestari Moerdijat juga mendesak pimpinan DPR untuk segera merespons Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dikirimkan oleh pemerintah 15 bulan lalu. Hal ini bertujuan agar proses pembahasan RUU PPRT dapat segera dilanjutkan.
Legislator dari Dapil II Jawa Tengah ini berharap pimpinan DPR menunjukkan komitmen tinggi dalam menuntaskan sejumlah RUU, khususnya RUU PPRT. Dia menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan bagian dari amanat konstitusi yang harus diwujudkan.
“Mewujudkan perlindungan bagi PRT adalah tanggung jawab konstitusi yang harus dipenuhi untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya.