PEKANBARU – Marisa Putri, seorang mahasiswi Universitas Abdurrab Pekanbaru, resmi dikeluarkan dari kampus setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian seorang wanita, dan juga terkait dengan kasus narkoba.
Marisa Putri (31), mahasiswa semester tiga, terlibat dalam insiden tragis pada 3 Agustus 2024 di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Ia mengemudikan mobil Toyota Raize dalam kondisi mabuk dan menabrak Renti Marningsih (46), pengendara sepeda motor, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Universitas Abdurrab, melalui Kepala Bagian Humas dan Kerjasama, Goldha Faroliu, mengumumkan bahwa Marisa telah dikeluarkan dari kampus berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 069/REKUNIVRAB/SK/8/2024 tanggal 5 Agustus 2024. “Universitas Abdurrab tidak mentolerir pelanggaran berat seperti narkoba dan kasus kecelakaan fatal,” kata Goldha kepada Kompas.com pada Jumat (16/8/2024).
Goldha menambahkan bahwa pemecatan Marisa dari universitas telah diberitahukan kepada Dikti dan merupakan langkah tegas untuk menjaga integritas dan etika akademik. “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari narkoba dan akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta instansi terkait dalam pencegahan narkoba di kampus,” ujar Goldha.
Setelah kejadian, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia mengaku sebelum mengemudikan mobil, dia sempat menggunakan narkoba dan mengonsumsi alkohol di tempat hiburan malam. Hal ini mempengaruhi kemampuannya mengemudi dan berkontribusi pada kecelakaan tersebut.
Universitas Abdurrab menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap Marisa merupakan bagian dari upaya mereka untuk menjaga keamanan dan etika di lingkungan kampus, serta mendukung kebijakan anti-narkoba.