San Francisco – Omid Koerdastani, mantan Ketua Eksekutif Twitter, menggugat Elon Musk atas dugaan penahanan pembayaran pesangon saham senilai USD 20 juta (sekitar Rp 318,4 miliar). Gugatan ini diajukan di Pengadilan Tinggi California di San Francisco, menurut laporan Bloomberg yang dikutip oleh Kumparan pada Sabtu (10/8).
Koerdastani, yang menjabat sebagai Ketua Eksekutif Twitter dari 2015 hingga 2020 dan tetap sebagai anggota dewan direksi hingga akuisisi Twitter oleh Musk senilai USD 44 miliar (sekitar Rp 700,65 triliun), mengklaim bahwa sebagian besar kompensasinya berupa saham. Pengacara Koerdastani menuduh X Corp, perusahaan milik Musk, tidak membayar kompensasi yang seharusnya diterima Koerdastani.
“Elon Musk menolak untuk mencairkan saham senilai lebih dari USD 20 juta yang menjadi haknya,” ungkap gugatan tersebut. Koerdastani merasa bahwa X Corp berusaha meraup keuntungan dari tujuh tahun pengabdiannya di Twitter tanpa memberikan pembayaran yang layak.
Gugatan ini menambah daftar panjang tindakan hukum terhadap Musk oleh mantan eksekutif Twitter. Pada Maret lalu, empat mantan eksekutif Twitter juga menggugat Musk karena diduga menahan pembayaran pesangon lebih dari USD 128 juta setelah mereka dikeluarkan dari perusahaan.
X Corp belum memberikan komentar terkait gugatan ini. Sebelumnya, Koerdastani adalah seorang eksekutif senior di Google sebelum bergabung dengan Twitter.