Kasus Vina Cirebon semakin memanas dengan desakan untuk memeriksa dua mantan Kapolres Cirebon Kota yang kini berpangkat Brigjen Polisi, yakni Brigjen Indra Jafar dan Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Desakan ini muncul setelah terungkap bahwa kedua jenderal tersebut memiliki peran penting dalam penanganan kasus yang terjadi pada 27 Agustus 2016.
Brigjen Indra Jafar menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota saat kasus ini mulai mencuat, sementara Brigjen Adi Vivid memegang jabatan tersebut pada Desember 2016 hingga Maret 2018. Kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane, awalnya meragukan kemampuan Rudiana, yang saat itu berpangkat Aiptu, untuk mengatur dan merekayasa kasus ini. Mardiman bahkan menyinggung nama kedua jenderal sebagai kemungkinan pihak yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menilai bahwa kedua jenderal harus diperiksa terkait kasus ini. “Kalau mereka tidak handle perkara ini atau tidak ada gelar perkara, seharusnya mereka diperiksa,” ujar Susno dalam acara Sapa Indonesia Pagi di KompasTV pada Selasa, 6 Agustus 2024. Susno menegaskan bahwa jika terbukti lalai, tidak wajar bagi mereka untuk menyandang pangkat jenderal.
Senada dengan Susno, eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno juga meminta agar semua atasan Iptu Rudiana, dari Panit hingga Kapolres, diperiksa. Oegroseno curiga bahwa ada manajemen penyidikan yang tidak benar dalam kasus ini, dan menilai bahwa pimpinan seharusnya mengambil alih kasus yang melibatkan nyawa manusia.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa Iptu Rudiana telah berada di Bareskrim Polri selama tiga hari terakhir. Kuasa hukum Rudiana, Mardiman Sane, menegaskan bahwa kedatangan Rudiana bukan untuk diperiksa, melainkan sebagai bagian dari pemeriksaan internal. “Pak Rudiana ke Mabes dalam rangka silaturahmi atau pemeriksaan internal,” ujar Mardiman di tvOneNews pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Mardiman juga mengungkapkan bahwa Iptu Rudiana telah berada di Bareskrim sejak akhir pekan lalu, dan menyatakan bahwa Rudiana siap menjelaskan situasinya secara transparan. “Kalau bersih, kenapa takut? Kalau takut, berarti ada yang tidak bersih,” kata Mardiman.
Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri telah menemukan titik terang dalam penyebab kematian Vina Cirebon. Yudia Alamsyah, kuasa hukum Liga Akbar, mengungkapkan bahwa tim tersebut telah memeriksa empat saksi, termasuk Liga Akbar. “Tapi empat orang ini belum ditindaklanjuti lebih lanjut,” ujar Yudia, melansir Warta Kota.
Kasus Vina Cirebon menjadi sorotan dengan desakan agar dua jenderal polisi diperiksa, sementara Iptu Rudiana menghadapi pemeriksaan di Bareskrim Polri. Semua dugaan dan tuntutan ini diharapkan dapat terjawab melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh tim khusus dan Bareskrim Polri.