Gresik – Juliani, seorang pengusaha pengepul kertas dari Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami nasib pilu setelah terlilit utang sebesar Rp700 juta. Utang ini berawal dari pinjaman bank untuk mengembangkan usaha bersama suaminya, Sukamto, yang kini telah meninggal dunia. Juliani kini menghadapi krisis keuangan yang parah, ditambah dengan kehilangan dua orang terkasih.
Pada tahun 2012, Juliani dan Sukamto memutuskan untuk meminjam Rp500 juta dari bank untuk mengembangkan usaha mereka, termasuk membeli truk baru. Namun, usaha mereka mengalami penurunan sejak 2015, dan mereka terpaksa mengambil pinjaman tambahan sebesar Rp200 juta. Cicilan utang yang awalnya Rp8 juta per bulan terpaksa dikurangi menjadi Rp3 juta per bulan karena pendapatan usaha yang menurun drastis.
Kondisi semakin buruk dengan pandemi Covid-19 yang mempengaruhi pendapatan usaha mereka secara signifikan. Juliani meminta keringanan cicilan untuk kedua kalinya, namun akhirnya tidak mampu membayar cicilan sama sekali. Akibatnya, rumah mereka dilelang.
Pada 12 Agustus 2021, ayah Juliani meninggal dunia setelah menerima somasi pelelangan rumah. Beberapa waktu kemudian, Sukamto yang sedang dirawat di rumah sakit, berusaha mengumpulkan Rp100 juta untuk menghentikan lelang, tetapi hanya berhasil mengumpulkan Rp80 juta sebelum meninggal pada 29 Maret 2023.
Meski telah membayar cicilan sejak 2012, jumlah utang Juliani tetap berada di kisaran Rp700 juta pada tahun 2024. Juliani merasa kehidupannya hancur dan bingung tentang langkah selanjutnya. Pengacara Juliani, Shoinuddin Umar, mencurigai adanya pelanggaran hukum dalam proses utang piutang ini, termasuk dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Sambil menahan tangis, Juliani berharap adanya solusi yang adil untuk mengakhiri penderitaannya dan mendapatkan kejelasan mengenai utangnya yang tak kunjung berakhir.