SERANG – Kasus penipuan besar-besaran oleh oknum polisi menimpa Sriyanti (56) dan Sutrisno (58), warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Pasangan suami istri ini tertipu hingga Rp325 juta oleh oknum polisi berinisial W (59), yang kini sudah pensiun dari Polda Banten. Penipuan ini terkait dengan rekrutmen calon anggota Polri yang dilakukan oleh W dengan janji-janji palsu.
Sriyanti dan Sutrisno ditawari kesempatan untuk meloloskan anak mereka, Ridwan Trisno, menjadi anggota Polri dengan membayar uang sejumlah Rp325 juta. Oknum polisi yang kini berstatus pensiun tersebut menjanjikan kelulusan Ridwan dengan imbalan uang yang diminta, dan bahkan memberikan garansi bahwa uang tersebut akan dikembalikan jika Ridwan tidak lolos.
Namun, setelah Ridwan mengikuti proses rekrutmen Polri pada 2017 di Polda Banten, hasilnya tidak sesuai harapan. Ridwan gagal diterima sebagai anggota Polri. Ketika Sriyanti meminta agar uangnya dikembalikan, W beralasan bahwa Ridwan harus mencoba lagi pada tahun berikutnya.
Ridwan mendaftar kembali pada rekrutmen Polri 2018, namun kembali gagal. Uang Rp325 juta yang diserahkan tidak kunjung dikembalikan, dan Sriyanti akhirnya melapor ke Mapolres Cilegon. Laporan polisi dengan Nomor: STT LP/B/62/II/2023/SPKT POLRES CILEGON/POLDA BANTEN dilaporkan pada 16 Maret 2023.
Namun, meskipun laporan sudah dibuat, kasus ini belum juga tuntas dan tidak ada perkembangan signifikan. Sriyanti dan Sutrisno sudah meninggal dunia, meninggalkan Ridwan yang kini berjuang sendiri untuk mendapatkan kepastian hukum. Ridwan mengungkapkan kekecewaannya, “Kedua orang tua saya sudah meninggal dunia, tetapi kasusnya belum juga selesai,” kata Ridwan saat ditemui JPNN Banten pada Jumat (16/8).
Dalam upaya memperoleh keadilan, Ridwan telah membuat pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan kepada Kapolda Banten, Kapolres Cilegon, Kabid Propam, dan Irwasda. “Saya membuat dumas agar kasus yang dilaporkan orang tua saya dapat ditindaklanjuti,” ujar Ridwan, berharap adanya tindakan nyata dari pihak berwenang.