banner 728x250

Pemerintah Perpanjang Pengenaan Bea Masuk Tambahan untuk Produk Tekstil Impor: Inilah Alasannya

Pengenaan BMTP untuk Kain, Karpet, dan Tekstil Penutup Lantai Diperpanjang untuk Perlindungan Industri Tekstil Nasional

banner 120x600
banner 468x60

Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang pengenaan bea masuk tambahan untuk produk tekstil, termasuk kain, karpet, dan tekstil penutup lantai. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 dan PMK Nomor 49 Tahun 2024. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan alasan di balik keputusan ini.

banner 325x300

Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa perpanjangan bea masuk tambahan ini dipicu oleh beberapa faktor utama:

  1. Pertumbuhan Sektor Tekstil yang Lambat: Sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) belum mencapai tingkat pertumbuhan sebelum pandemi. Permintaan domestik dan ekspor yang menurun, serta peningkatan kompetisi, berkontribusi pada penurunan serapan tenaga kerja di sektor ini dari 3,98 juta pada 2023 menjadi 3,87 juta pada 2024, menurut data BPS.
  2. Tingginya Impor dari Tiongkok: Peningkatan impor produk tekstil, terutama dari Tiongkok, telah mempengaruhi kinerja industri tekstil dalam negeri. Pemerintah menganggap penurunan ini sebagai isu serius mengingat besarnya serapan tenaga kerja di sektor tersebut.

Pemerintah Indonesia terus mendorong transformasi industri tekstil nasional dengan memanfaatkan rantai pasok global. Kebijakan insentif fiskal seperti Tax Holiday, Tax Allowance, dan Super Tax Deduction untuk Vokasi dan R&D, serta kebijakan trade remedies seperti BMTP dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) juga diterapkan.

Kebijakan trade remedies yang sudah diterapkan termasuk:

  • PMK Nomor 176/PMK.010/2022: Penggunaan BMAD untuk produk Serat Pakaian (Polyester Staple Fiber) hingga Desember 2027.
  • PMK Nomor 46/PMK.101/2023: BMTP untuk Benang dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial hingga Mei 2026.
  • PMK Nomor 45/PMK.010/2023: BMTP untuk Tirai, Kerai, dan Barang Perabot Lainnya hingga Mei 2026.
  • PMK Nomor 142/PMK.010/2021: BMTP untuk produk Pakaian dan Aksesori pakaian hingga November 2024.

Dalam penyusunan PMK terbaru, pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan asosiasi terkait. Proses ini memastikan bahwa kebijakan trade remedies selaras dengan pengaturan domestik dan standar World Trade Organization (WTO).

banner 325x300