banner 728x250

Pemerintah Perpanjang Pengenaan Bea Masuk untuk Dorong Transformasi dan Daya Saing Industri Tekstil Nasional

Kebijakan Baru dan Insentif Fiskal Diharapkan Meningkatkan Kinerja dan Lapangan Kerja di Sektor Tekstil

banner 120x600
banner 468x60

Pemerintah Indonesia mengumumkan perpanjangan pengenaan bea masuk tambahan untuk mendukung transformasi dan daya saing industri tekstil nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi tantangan persaingan yang ketat baik di pasar global maupun domestik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan komitmen pemerintah dalam memajukan industri tekstil dengan memanfaatkan rantai pasok global. “Pemerintah berkomitmen mendukung industri tekstil nasional melalui kebijakan trade remedies dan insentif fiskal,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Kamis, 8 Agustus 2024.

banner 325x300

Beberapa kebijakan utama yang berlaku saat ini meliputi:

  1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.010/2022 – Penggunaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk Serat Pakaian (Polyester Staple Fiber) hingga Desember 2027.
  2. PMK Nomor 46/PMK.101/2023 – Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) untuk Benang dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial berlaku hingga Mei 2026.
  3. PMK Nomor 45/PMK.010/2023 – Pengenaan BMTP untuk Tirai, Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan barang perabot lainnya hingga Mei 2026.
  4. PMK Nomor 142/PMK.010/2021 – BMTP untuk Pakaian dan Aksesori Pakaian berlaku hingga November 2024.

Selain itu, pemerintah memperpanjang kebijakan BMTP untuk produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya melalui PMK Nomor 48 Tahun 2024 dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 selama tiga tahun ke depan.

Febrio menambahkan, kebijakan ini disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait dan asosiasi industri. “Kebijakan ini bertujuan menjaga daya saing industri tekstil domestik dan berkontribusi pada peningkatan lapangan kerja serta perekonomian nasional,” ungkapnya.

Untuk mendukung transformasi industri tekstil, pemerintah juga memberikan insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, super tax deduction vokasi, dan dukungan dalam research and development. Selain itu, insentif kawasan seperti kawasan ekonomi khusus dan kawasan berikat juga diberikan.

Namun, peningkatan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil, yang mencapai tingkat tinggi pada paruh pertama 2024, menunjukkan kebutuhan mendesak untuk dukungan lebih lanjut. Kepala Center of Industry Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio, menyoroti perlunya insentif tambahan seperti diskon listrik, cashback investasi mesin, dan kemudahan kredit modal kerja.

“Insentif yang lebih besar dan tanpa kuota diperlukan untuk memastikan industri tekstil dapat beradaptasi dan berkembang,” kata Andry dalam diskusi Indef berjudul “Industri Tekstil Menjerit, PHK Melejit.”

banner 325x300