Jakarta, 8 Agustus 2024 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dewan Energi Nasional (DEN) memutuskan untuk menurunkan target bauran energi baru terbarukan (EBT) pada tahun 2025 dari sebelumnya 23% menjadi 17-19%. Langkah ini diambil melalui pembaharuan Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagai respons terhadap perkembangan terkini di sektor energi.
Koordinator Investasi dan Kerja Sama Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE), Trois Dilisusendi, menjelaskan bahwa revisi target dilakukan berdasarkan rata-rata pertumbuhan dan posisi bauran EBT saat ini. Pada tahun 2023, bauran EBT baru mencapai 13,1%, sehingga dibutuhkan tambahan setidaknya 12% untuk mencapai target 2025. Dengan pertumbuhan kapasitas energi terbarukan yang hanya berkisar 1-2% per tahun, target awal dianggap sangat sulit dicapai.
“Jika pertumbuhan rata-rata 2%, bauran EBT kita kemungkinan akan mencapai 17% pada 2025,” kata Trois dalam acara Katadata Sustainability Action For The Future Economy (SAFE) 2024 pada Rabu (7/8/2024).
Meski target telah direvisi, Trois menegaskan bahwa penyesuaian ini masih dalam pembahasan dengan DPR dan akan mempertimbangkan situasi yang ada. Kementerian ESDM tetap berkomitmen untuk mendorong pengembangan pembangkit EBT, termasuk dengan mempromosikan penggunaan biometan sebagai alternatif pengganti gas alam.
“Kami juga meluncurkan KBLI untuk biometan, dan berupaya menggantikan gas alam dengan biometan,” tambah Trois.
DEN saat ini sedang menyusun pembaharuan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional untuk menyelaraskan dengan perubahan lingkungan strategis dan komitmen perubahan iklim. Target bauran EBT diharapkan mencapai 19-21% pada tahun 2030, dengan target bauran energi bersih mencapai 38-41% pada tahun yang sama, dan 70-72% pada tahun 2060.
“Di 2060, target kami adalah 70-72% EBT, yang merupakan perubahan dari target lama yang menargetkan 70% fosil dan 30% EBT,” jelas Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan DEN, Yunus Saefulhak.
Saat ini, proses pembaharuan PP KEN berada pada tahap harmonisasi oleh KemenkumHAM. Revisi ini dilakukan berdasarkan pertimbangan makro ekonomi yang lebih relevan dengan kondisi terkini. Menteri ESDM selaku Ketua Harian DEN menargetkan bahwa RPP KEN ini akan selesai pada Juni 2024.
“Revisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa target yang ditetapkan realistis dan dapat dicapai dalam konteks perkembangan ekonomi saat ini,” kata Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto.