MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menggelar rapat ekspose pendahuluan penelitian bertema “Pernikahan Anak Usia Dini di Kabupaten Banjar” di aula Bauntung pada Senin (5/8/2024). Rapat ini bertujuan untuk mempresentasikan temuan awal penelitian serta merumuskan langkah strategis dalam menangani masalah pernikahan anak usia dini.
Rapat dibuka oleh Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq, yang menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan akademisi dalam menangani isu sosial seperti pernikahan anak. Nashrullah menyatakan, “Pernikahan anak usia dini adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan kolaborasi dari berbagai pihak. Melalui penelitian ini, kita berharap dapat menemukan solusi yang aplikatif dan efektif.”
Penelitian ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Banjar dan Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA) dengan peneliti Hj Mardiana, dkk. Hj Mardiana menjelaskan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pernikahan dini dan mengevaluasi dampak dari dispensasi nikah. Penelitian ini diharapkan memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat untuk mengurangi angka pernikahan dini dan meningkatkan kesejahteraan remaja di Kabupaten Banjar.
“Metodologi penelitian yang digunakan mencakup faktor-faktor ekonomi, sosial, dan budaya yang menyebabkan tingginya angka pernikahan anak di Kabupaten Banjar,” tambah Hj Mardiana.
Rapat dihadiri oleh berbagai instansi terkait seperti Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB), Dinas Pendidikan, Pengadilan Agama Martapura, Kantor Urusan Agama (KUA) Martapura, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banjar.
Merilu Ripner dari Dinsos P3AP2KB memaparkan dampak negatif pernikahan anak usia dini terhadap kesejahteraan anak dan upaya pencegahan melalui program edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Dinas Pendidikan menyoroti pentingnya integrasi materi pencegahan pernikahan anak dalam kurikulum sekolah serta program sosialisasi yang melibatkan siswa, guru, dan orang tua.
Sementara itu, Pengadilan Agama Martapura dan KUA Martapura menjelaskan regulasi batas usia minimal pernikahan dan tantangan dalam penegakan hukum. KUA Martapura juga siap menyediakan data untuk penelitian ini.
Diskusi dalam rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan konstruktif dari peserta. Semua pihak sepakat untuk terus berkolaborasi dalam mencari solusi komprehensif dan berkelanjutan. Nashrullah Shadiq menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung implementasi rekomendasi hasil penelitian.
“Kami berharap hasil penelitian ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk merumuskan kebijakan dan program yang efektif dalam menurunkan angka pernikahan anak usia dini di Kabupaten Banjar,” pungkas Nashrullah.