Kobar – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar), melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), menggelar kegiatan Penelaahan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Aula Tranparansi BKAD pada Kamis, 27 Juni 2024, dan direncanakan berlangsung selama 7 hari kerja hingga 5 Juli 2024.
Kegiatan ini dibagi menjadi tiga kelompok per hari, dengan dua sesi pertemuan setiap hari. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kobar turut berpartisipasi dalam penelaahan ini.
Hadir dalam acara tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Tengku Ali Syahbana, sebagai Ketua Kelompok 1; Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Kamaludin, sebagai Ketua Kelompok 2; serta Asisten Administrasi Umum, Syahruddin, sebagai Ketua Kelompok 3. Selain itu, Kepala BKAD Kabupaten Kobar, Rochim Hidayat, serta sekretaris dan seluruh kepala bidang BKAD, termasuk Kepala Bidang Aset BKAD, Retno Widowati, turut mengikuti acara ini.
Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) merupakan dokumen penting yang merinci perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode satu tahun. Barang Milik Daerah (BMD) yang diperoleh dari APBD harus disertai dengan Dokumen Pengadaan. Dokumen RKBMD mencakup dua aspek utama: RKBMD Pengadaan dan RKBMD Pemeliharaan.
Dalam sambutannya, Rochim Hidayat menekankan pentingnya perencanaan kebutuhan BMD yang mencerminkan kebutuhan riil dari setiap OPD, disertai dengan ketersediaan anggaran. “Perencanaan kebutuhan BMD harus mampu menggambarkan kebutuhan nyata OPD sehingga dapat menjadi dasar dalam penyusunan RKBMD Pengadaan dan Pemeliharaan,” ujar Rochim.
Ia juga menambahkan bahwa perencanaan kebutuhan BMD dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) OPD ditetapkan. Ini merupakan salah satu dasar bagi OPD dalam mengusulkan penyediaan Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline), serta dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran.