Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, melalui Dinas Sosial dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengadakan kegiatan fasilitasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang khusus ditujukan bagi penyandang disabilitas. Acara ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina, pada Kamis (8/8/2024) di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sungai Kakap.
Dalam sambutannya, Maria Agustina menjelaskan keunggulan dari sistem perizinan berbasis risiko yang telah diterapkan. Sistem ini tidak hanya memberikan kemudahan secara lokal tetapi juga dapat diaplikasikan secara nasional, sehingga memudahkan penyandang disabilitas dalam mengembangkan usaha mereka.
“Dengan adanya perizinan ini, para penyandang disabilitas di Kabupaten Kubu Raya akan semakin mudah untuk mengembangkan usaha, terutama dalam bidang pertanian hidroponik,” ujar Maria Agustina.
Petani hidroponik yang terlibat adalah binaan dari Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya dan Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Supadio Kubu Raya sejak setahun yang lalu. Mereka telah berhasil menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk pasar modern di Kota Pontianak seperti Hypermart di Ayani Mega Mall dan Supermarket Mitra Anda.
Hasil hidroponik mereka juga telah mendapatkan pesanan rutin dari berbagai rumah makan terkenal seperti Rumah Makan Ayam Betangas, Grill Me, Om Jack, dan Pegasus. Ini menunjukkan keberhasilan dan dampak positif dari dukungan yang diberikan kepada petani hidroponik penyandang disabilitas.