Katingan – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Katingan menyelenggarakan kegiatan silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan (bankeu) kepada partai politik untuk Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini juga mencakup forum diskusi politik mengenai sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik, yang dilaksanakan di Aula Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan, (25/07).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Saiful. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan, Kejari Katingan, perwakilan dari Dandim 1019/KTG, Kapolres Katingan, Kepala BKAD Kabupaten Katingan (Prihatin), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perwakilan Inspektorat Kabupaten Katingan, serta perwakilan BPK RI Kalimantan Tengah. Selain itu, peserta kegiatan juga mencakup unsur partai politik yang berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan untuk periode Tahun 2019-2024.
Penyaluran bantuan keuangan partai politik untuk Tahun Anggaran 2024 dilakukan dalam dua tahap:
- Tahap I: Mencakup tujuh bulan (Januari – Juli) yang diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Katingan hasil Pemilu Tahun 2019 untuk periode Tahun 2019-2024.
- Tahap II: Mencakup lima bulan (Agustus – Desember) yang akan disalurkan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Katingan hasil Pemilu Tahun 2024 untuk periode Tahun 2024-2029.
Penentuan jumlah bantuan keuangan tersebut didasarkan pada Surat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Nomor: 900.1.10/e-3/Polpum tanggal 19 Desember 2023 mengenai Pencairan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik, serta untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai penggunaan bantuan tersebut. Diharapkan, dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan partai politik, proses demokrasi di Kabupaten Katingan dapat berjalan lebih baik dan partai politik dapat memanfaatkan bantuan ini untuk kepentingan pembangunan daerah.