Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane, menegaskan bahwa meskipun pada tahun 2016 Rudiana masih berpangkat Aiptu, ia menilai tidak mungkin Aiptu tersebut terlibat dalam merekayasa Kasus Vina Cirebon. Menurut Mardiman, pangkat Aiptu, yang dalam istilah polisi sering dijuluki “Aku Ini Polisi Tua”, tidak memberikan cukup kekuatan untuk mempengaruhi seluruh proses penyidikan, dari pengaturan penyidik hingga hakim.
“Menurut saya tidak ada (power). Kalau misalnya kita bicara skenario, Pak Rudiana menskenariokan, mau mengarahkan, mau mengkriminalisasi, katakanlah begitu, menurut saya sangat tidak masuk akal, sangat di luar nalar,” ujar Mardiman dalam acara Sapa Indonesia Pagi di KompasTV pada Senin (6/8/2024).
Mardiman juga mempertanyakan bagaimana seorang Aiptu bisa merekayasa kasus besar hingga melibatkan seluruh elemen sistem peradilan. Ia menganggap bahwa hal tersebut sangat tidak mungkin dilakukan oleh seorang Aiptu yang pangkatnya hanya sedikit lebih tinggi dari bintara.
Mardiman menyebutkan bahwa dua mantan Kapolres Cirebon Kota, Indra Jafar dan Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, yang kini berpangkat Brigadir Jenderal Polisi, juga terlibat dalam kasus tersebut. Mardiman menekankan bahwa karir kedua kapolres ini sangat menjanjikan dan mereka memiliki pengaruh besar dalam struktur kepolisian.
“Dua kapolres pada waktu itu juga orang hebat, sama-sama sudah bintang satu, juga sekarang Pak Indra Jafar dan Pak Ade Vivid, sama-sama sudah bintang satu sekarang,” tambah Mardiman.
Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri, juga memberikan pandangannya mengenai Iptu Rudiana. Oegroseno menilai bahwa meskipun Rudiana berpangkat Aiptu, ia bisa mengendalikan seluruh polres, yang menunjukkan adanya kekuatan dan peran penting dalam penyidikan.
“Bagaimana mungkin seorang Aiptu bisa melakukan penyidikan tanpa surat perintah? Tanggal 27 Agustus terjadi peristiwa tersebut, tanggal 31 Agustus baru membuat laporan polisi, ini aturan mana yang dipakai?” kata Oegroseno yang dikutip dari Nusantara TV, Kamis (8/8/2024).
Oegroseno mempertanyakan bagaimana seorang Aiptu bisa memiliki kekuatan untuk mengendalikan seluruh jajaran kepolisian termasuk Kapolres. Ia menganggap hal ini membuktikan bahwa Rudiana memiliki power yang cukup besar pada waktu itu.
Pernyataan dari Mardiman Sane dan Oegroseno menunjukkan bahwa Iptu Rudiana adalah sosok yang berperan penting meskipun berpangkat Aiptu. Diskusi mengenai peran dan kekuatan Rudiana dalam kasus Vina Cirebon menunjukkan bahwa struktur kepolisian dan peran individu dalam sistem hukum Indonesia bisa sangat kompleks.