banner 728x250

Pj. Bupati Katingan Ikuti Acara Silaturahmi dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik TA 2024

banner 120x600
banner 468x60

Katingan – Penjabat Bupati Katingan, Saiful, S.Pd., M.Si, bersama Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan, G.H.E. Doddy, dan Unsur Forkopimda Kabupaten Katingan, menghadiri acara silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik untuk Tahun Anggaran 2024. Acara ini juga mencakup Forum Diskusi Politik tentang Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Aula Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan, (25/07).

Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kemitraan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dengan DPD/DPC partai politik yang menerima bantuan keuangan, serta meningkatkan pemahaman mengenai pengadministrasian, pelaporan, dan tata kelola bantuan keuangan.

banner 325x300

Penyaluran bantuan keuangan untuk Tahun Anggaran 2024 dibagi menjadi dua tahap:

  • Tahap I: Mencakup tujuh bulan (Januari – Juli) untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Katingan hasil Pemilu Tahun 2019, periode 2019-2024.
  • Tahap II: Mencakup lima bulan (Agustus – Desember) untuk partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Katingan hasil Pemilu Tahun 2024, periode 2024-2029.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Katingan menyatakan bahwa partai politik diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam menangani permasalahan sesuai dengan peran dan fungsi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Beliau menekankan bahwa bantuan keuangan yang disalurkan harus mematuhi prinsip kepastian hukum, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

“Bantuan keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi partai politik dalam melaksanakan pendidikan politik, memperbaiki tata kelola dan administrasi partai, serta mewujudkan kehidupan demokrasi yang lebih berkualitas di daerah,” ujar Pj. Bupati Katingan.

Beliau juga mengingatkan agar setiap DPD/DPC partai politik menggunakan dan mempertanggungjawabkan bantuan keuangan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Setelah penandatanganan berita acara, acara dilanjutkan dengan forum diskusi politik yang menghadirkan narasumber untuk memberikan materi tentang sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik. Forum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman lebih mendalam tentang pengelolaan bantuan keuangan dan tata kelola administrasi partai politik di tingkat daerah.

banner 325x300