MARABAHAN – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melaksanakan launching pelaksanaan implementasi penerbitan dokumen elektronik sertifikat tanah di Aula Mufakat, Marabahan, pada Senin (1/7/2024). Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala SKPD, Perwakilan Camat, dan Lurah se-Kabupaten Barito Kuala.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala, Didik Prasetyo Widiyanto, S.T., menyampaikan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 mengenai penerbitan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik. Didik menjelaskan bahwa dokumen elektronik ini dapat disimpan dalam perangkat gawai dan dicetak pada kertas biasa atau secure paper dengan dilengkapi barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Didik menambahkan bahwa sertifikat elektronik, atau Sertipikat-el, adalah dokumen yang diterbitkan melalui sistem elektronik. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan mengurangi penggunaan kertas. Layanan ini merupakan bagian dari serangkaian inovasi ATR/BPN, termasuk layanan elektronik Roya, SKPT, Zona Nilai Tanah, dan Hak Tanggungan Elektronik.
Acara launching dibuka oleh Pj Bupati Barito Kuala, Mujiyat, yang diwakili oleh Asisten Satu Pemerintahan dan Kesra, Fahriana, MH. Dalam sambutannya, Pj Bupati Mujiyat menyambut baik penerbitan sertifikat elektronik ini. “Peluncuran dokumen elektronik ini sangat praktis dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Barito Kuala. Kami berharap pelaksanaan ini dapat dilakukan secara bertahap di daerah kami,” ungkap Mujiyat.
Pj Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala dan semua pihak yang hadir. “Kami berharap inovasi ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah, terutama dalam menjamin aset pribadi dan milik pemerintah daerah,” tambahnya.