PONTIANAK – Peristiwa runtuhnya bangunan di Gang Martapura Baru telah menarik perhatian publik. Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh usia bangunan yang sudah tua dan kondisi pondasi serta material yang menurun.
“Bangunan yang roboh bukanlah bangunan yang sedang dikerjakan, melainkan bangunan yang tidak mendapatkan perawatan,” jelas Ani Sofian saat konferensi pers di Kantor Wali Kota, Senin (5/8/2024).
Ani Sofian mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan bangunan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi struktur bangunan sebelum memulai pekerjaan. Keselamatan kerja harus diutamakan, terutama saat merobohkan bangunan.
“Periksa kondisi bangunan dengan alat yang tepat. Jika memungkinkan, robek secara manual. Jika tidak, gunakan alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” tambah Ani Sofian.
Pj Wali Kota juga meminta pemilik bangunan tua atau terbengkalai untuk segera melakukan tindakan perawatan atau perbaikan. Jika bangunan tidak lagi digunakan, pemilik diimbau untuk segera merobohkan, membangun kembali, atau mengamankannya dengan pagar agar tidak menimbulkan risiko bagi orang lain.
“Saya berharap pemilik bangunan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengamankan atau memperbaiki bangunan yang ada,” ucap Ani Sofian.
Ani Sofian menekankan pentingnya peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam mengawasi kondisi bangunan. Dinas PUPR diminta untuk mendata bangunan-bangunan yang berisiko roboh dan memberikan peringatan kepada pemilik.
“Dinas PUPR harus memastikan adanya pemantauan dan berkomunikasi dengan pemilik bangunan. Tindakan seperti perobohan, penjualan, atau pengamanan bangunan harus dilakukan segera,” tutup Ani Sofian.