Jakarta – Dalam pidato pembukaan Sidang Paripurna Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2024-2025, Ketua DPR RI Puan Maharani memaparkan 15 poin permasalahan penting yang mendapatkan perhatian serius dari wakil rakyat. Dua isu terkait nasib honorer menonjol, yakni pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kebijakan cleansing honorer, yang ditempatkan pada poin ke-3 dan ke-14 dari daftar masalah.
Puan Maharani menekankan bahwa masalah pengangkatan guru honorer menjadi PPPK merupakan isu yang sangat penting. “Masalah pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ditempatkan pada poin ke-3 karena ini adalah isu yang sangat krusial bagi banyak tenaga pengajar di tanah air,” ungkap Puan dalam pidatonya di Gedung MPR/DPR/DPD RI pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Puan juga menyebutkan kebijakan cleansing honorer di DKI Jakarta sebagai salah satu isu penting. Kebijakan ini sempat menimbulkan polemik dan menjadi perhatian utama DPR karena dampaknya terhadap tenaga honorer di wilayah tersebut.
Puan menekankan perlunya komitmen tinggi dari pemerintah untuk menindaklanjuti keputusan rapat kerja Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan. “Kami memastikan bahwa kinerja pemerintah dapat menyejahterakan rakyat dan mempermudah urusan mereka,” kata Puan. Dia menambahkan bahwa prinsip checks and balances antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus terus dihormati dan diperkuat.
Selain isu honorer, Puan juga menyoroti persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses pemilu agar berjalan secara demokratis dan transparan.
Berikut adalah daftar lengkap 15 permasalahan yang menjadi perhatian DPR RI:
- Serangan siber terhadap Pusat Data Nasional
- Penggabungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
- Pengangkatan Guru Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Izin Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Mafia tanah
- Perjudian online
- Korupsi tambang timah
- Kinerja Penyertaan Modal Negara (PMN) pada beberapa BUMN
- Penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN)
- Subsidi listrik di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T)
- Alokasi kuota tambahan haji
- Peraturan pelaksana Undang-Undang Omnibus tentang Kesehatan
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring
- Kebijakan cleansing Guru Honorer
- Stabilitas nilai tukar rupiah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan penyelesaian masalah non-ASN atau honorer harus tuntas paling lambat Desember 2024. Dengan adanya seleksi PPPK 2024, diharapkan banyak honorer dapat diakomodasi dan diangkat menjadi ASN PPPK tahun ini.