Pontianak – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak, yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP, melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat usaha yang menunggak pajak daerah. Langkah ini termasuk penyisiran terhadap dealer mobil, hotel, dan bangunan lainnya yang tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, perhatian utama mereka tertuju pada sebuah restoran cepat saji ternama yang menunggak pajak restoran hingga lebih dari Rp800 juta, 14 Agustus 2024.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengungkapkan bahwa tim penertiban telah mengunjungi lokasi-lokasi tersebut untuk memperingatkan para pemilik usaha agar segera melunasi tunggakan pajak mereka.
“Untuk PBB, tunggakan bervariasi mulai dari Rp80 juta hingga Rp500 juta. Namun, restoran cepat saji yang memiliki banyak cabang mencatat tunggakan pajak restoran senilai lebih dari Rp800 juta,” ujarnya.
Setelah pemberitahuan disampaikan, pihak Bapenda memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan konfirmasi dan pembayaran.
“Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada respons, kami akan melakukan stikerisasi terhadap tempat usaha tersebut,” tambah Ruli.
Menurut Ruli, para pemilik restoran biasanya sudah memungut pajak dari pengunjung, tetapi seringkali tidak menyetorkannya ke Bapenda.
“Dari penelusuran sistem kami, ada objek pajak yang menunggak hingga tiga bulan,” jelasnya.
Ruli mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melunasi pajak daerah, yang merupakan sumber penting untuk pembiayaan pembangunan.
“Pajak yang terkumpul digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik, jadi sangat penting untuk patuh dalam membayar pajak,” katanya.
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, turut mendukung tindakan TPPD dan meminta seluruh wajib pajak untuk segera melunasi PBB dan pajak daerah lainnya.
“Pembayaran pajak tepat waktu sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak,” tegas Ani Sofian.
Dia menekankan bahwa pajak yang dibayar masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan.
“Mari kita tingkatkan kesadaran dalam membayar pajak karena kontribusi kita sangat berarti untuk kemajuan kota,” pungkasnya.