Satgas Impor Ilegal Dinilai Belum Efektif, Industri Tekstil Masih Semrawut

Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia Kritik Kinerja Satgas Impor Ilegal, Minta Penindakan Lebih Tegas dan Terencana

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Viahub.id – Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) memberikan sorotan tajam terhadap kinerja Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal yang dibentuk pemerintah. Meskipun satgas telah aktif, AMTI menilai kinerjanya masih lambat dan tidak efektif dalam menangani impor ilegal yang merugikan industri tekstil nasional.

1. Penindakan yang Lambat dan Tidak Efektif

banner 325x300

Koordinator AMTI, Agus Riyanto, mengungkapkan bahwa kinerja satgas tidak memadai dalam menindak pelaku impor ilegal. “Tidak ada penindakan terhadap perusahaan, gudang, atau pemilik usaha yang terbukti melakukan impor ilegal,” ujar Agus kepada Bisnis pada Selasa (20/8/2024). Agus menilai bahwa peran beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang terlibat dalam satgas tidak optimal karena anggota satgas juga memiliki tugas fungsional di lembaganya masing-masing.

2. Landasan Hukum yang Lemah

Agus menyebutkan bahwa dasar hukum pembentukan satgas yang hanya mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) dianggap tidak cukup kuat. “Seharusnya, satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden agar ada pertanggungjawaban langsung kepada Presiden,” jelas Agus. Ia menambahkan bahwa impor ilegal mengancam pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil, berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan serta PHK massal di sektor ini.

3. Perlunya Keterlibatan Swasta

AMTI mendorong agar satgas melibatkan sektor swasta, seperti asosiasi industri dan praktisi, untuk pengumpulan data dan sumber daya. “Satgas harus bekerja maksimal dan tidak hanya sebagai pencitraan tanpa pengembangan penyidikan dan penindakan langsung kepada pelaku impor ilegal,” kata Agus. Saat ini, pelaku usaha masih bersaing dengan barang murah hasil impor ilegal di pasar, dan tidak ada tindakan tegas terhadap penjual yang menyembunyikan gudangnya.

4. Dampak Kinerja Satgas dan Penindakan Tertunda

Satgas yang dibentuk pada 18 Juli 2024 di bawah Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024, telah melaporkan penindakan terhadap barang impor ilegal senilai Rp40 miliar. Namun, Agus menilai hasil tersebut belum memadai. “Impor ilegal tekstil dan produk tekstil adalah penyebab utama kerugian dan kebangkrutan banyak pabrik tekstil,” ungkapnya.

5. Harapan Terhadap Pemerintah dan Penutupan Impor Borongan

Agus berharap di akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo ada langkah nyata untuk memberantas impor tekstil ilegal. Ia menilai menutup akses impor borongan akan menjadi hadiah berharga bagi industri tekstil nasional. “Industri tekstil harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegas Agus.

Sebagai informasi tambahan, Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dibentuk untuk mengawasi barang tertentu yang dikenakan tata niaga impor.

banner 325x300