banner 728x250

Sri Mulyani Terapkan Pembebasan Bea Masuk untuk Alat dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan

Peraturan Baru Ini Bertujuan Sederhanakan Proses Impor dan Dukung Upaya Pelestarian Lingkungan

banner 120x600
banner 468x60

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberlakukan pembebasan bea masuk untuk peralatan dan bahan yang digunakan dalam pencegahan pencemaran lingkungan. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/2024, yang mulai berlaku pada 4 Agustus 2024, setelah diteken pada 20 Mei 2024.

Peraturan Menteri Keuangan yang lama, yakni PMK No. 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, telah dicabut. Dengan peraturan baru ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menyederhanakan proses bisnis dalam importasi peralatan dan bahan terkait pencegahan pencemaran.

banner 325x300

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa perubahan ini mencakup beberapa aspek penting. Objek fasilitas meliputi peralatan seperti instalasi, mesin, dan perlengkapan untuk pemantauan, pemrosesan, dan pemanfaatan limbah, serta bahan fisika, biologis, dan kimia untuk tujuan yang sama.

Badan hukum yang dapat menerima fasilitas ini adalah yang terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan terlibat dalam kegiatan yang menimbulkan limbah, seperti industri manufaktur, rumah sakit, laboratorium, atau pengolahan limbah. Importasi dapat dilakukan oleh pihak ketiga jika badan usaha tidak dapat mengimpor langsung, dengan syarat adanya kontrak kerja sama.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, badan usaha atau pihak ketiga harus mengajukan permohonan yang disertai rekomendasi dari pejabat kementerian terkait di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan permohonan dapat diakses melalui PMK No. 32 Tahun 2024 di tautan ini.

Nirwala juga menambahkan, pembebasan bea masuk ini merupakan upaya Bea Cukai untuk mendukung pencegahan pencemaran lingkungan dan menjaga kelestarian alam. Diharapkan, fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh badan usaha di Indonesia.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, importir dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau kantor Bea Cukai terdekat.

banner 325x300