Jakarta – Keberadaan Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus Vina Cirebon, saat ini menjadi perhatian karena dikhawatirkan akan digunakan sebagai alat untuk menjegal upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh para terpidana lainnya. Namun, Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, membantah kekhawatiran tersebut, menyatakan bahwa hilangnya Sudirman tidak akan mempengaruhi proses PK.
Sudirman, yang diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon, saat ini sulit ditemukan. Kuasa hukum Sudirman sebelumnya, Titin Prialianti, menyebutkan bahwa kliennya diambil alih oleh Polda Jawa Barat (Jabar), dan ia tidak lagi memiliki akses untuk membela Sudirman. Keluarga Sudirman juga mengalami kesulitan dalam mengunjungi atau menghubungi Sudirman, yang diduga dilindungi oleh pihak kepolisian.
Titin Prialianti menyampaikan bahwa pihak Polda Jabar diduga memanipulasi situasi dengan mengontrol akses keluarga dan kuasa hukum Sudirman. Terdapat kekhawatiran bahwa Sudirman akan digunakan untuk menekan atau mengkonfrontasi terpidana lain dalam upaya mereka mengajukan PK, yang bisa mempengaruhi hasilnya.
Susno Duadji menegaskan bahwa hilangnya Sudirman tidak akan berpengaruh pada upaya enam terpidana lainnya yang mengajukan PK, termasuk Rivaldi, Eka Sandy, Hadi, Supriyanto, Eko Ramadhani, dan Jaya. Menurut Susno, jika PK diterima, maka semua terpidana dalam kasus ini, termasuk Sudirman, akan mendapatkan pembebasan karena semua tuduhan berkaitan dengan pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama.
Terpidana lainnya, Rivaldi, juga berencana mengajukan PK dengan membawa sepuluh saksi untuk membuktikan bahwa ia bukan pelaku yang sebenarnya. Kuasa hukum Rivaldi, Sindy Sembiring, mengklaim bahwa ada kekeliruan dalam proses hukum yang menempatkan Rivaldi sebagai Andika, pelaku utama dalam kasus tersebut.