Nasional  

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar terbaru fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang legal dan berizin per 12 Juli 2024. Daftar ini mencakup 98…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.