Singkawang – Tujuh Fraksi DPRD Kota Singkawang telah menyetujui Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, menjadikannya Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini dicapai pada Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Balairung Kantor Wali Kota pada Jumat (16/8/2024).
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD memberikan Pendapat Akhir terkait Raperda, di mana mereka menggarisbawahi beberapa isu utama. Tingkat pelayanan publik dan infrastruktur menjadi fokus perhatian utama, dengan banyak fraksi menilai bahwa kedua aspek ini harus terus ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun, ada juga pujian untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah dibentuknya dinas atau badan khusus yang menangani pendapatan daerah. Fraksi-fraksi memberikan apresiasi atas pendekatan-pendekatan baru yang diambil, yang dinilai efektif tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Perubahan APBD 2024 didasarkan pada hasil penyelarasan isu strategis yang tercantum dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Tahun 2024. Raperda ini juga disusun dengan mengutamakan prioritas pembangunan nasional.
“Rancangan Perda ini merupakan hasil dari penyelarasan isu strategis yang menjadi dasar penyusunan APBD 2024 dengan fokus pada prioritas pembangunan nasional. Selanjutnya, akan ada evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan peraturan yang berlaku,” kata Sumastro.
Sumastro juga mengingatkan pentingnya persiapan dokumen dan bahan perumusan penjelasan untuk proses evaluasi oleh Gubernur. “Kami harus mempersiapkan segala dokumen dan bahan penjelasan yang diperlukan untuk evaluasi agar proses penetapan Raperda menjadi Perda dapat berjalan lancar,” imbuhnya.
Menurut Sumastro, dinamika yang terjadi selama proses pembahasan Raperda adalah bagian dari upaya mewujudkan tujuan pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. “Setiap dinamika dalam proses pembahasan adalah bentuk tanggung jawab kita dalam mewujudkan pembangunan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan disetujui Raperda ini, diharapkan ada peningkatan yang signifikan dalam pelayanan publik, infrastruktur, dan pengelolaan pendapatan daerah, sehingga dapat membawa dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan di Kota Singkawang.